Konservasi dan UU Cagar Budaya

00.01 Unknown 0 Comments

Konservasi diartikan sebagai seluruh proses untuk memelihara/melestarikan suatu tempat (obyek konservasi) sedemikian rupa, untuk mempertahankan signifikansi/makna budayanya, Termasuk di dalamnya Pemeliharaan, dan dalam kondisi tertentu termasuk juga Preservasi, Restorasi, Rekonstruksi, Adaptasi, dan umumnya kombinasi dari beberapa upaya tersebut.

Preservasi
"Upaya untuk mengawetkan obyek konservasi, dengan memperlambat kerusakan/penurunan kualitas, tanpa melakukan pembongkaran, dan tetap mempertahankan material asli dari obyek konservasi tersebut."

Restorasi
"Upaya untuk mengembalikan obyek konservasi ke kondisi aslinya, dengan melakukan pemugaran, dan penyusunan kembali dengan menggunakan material asli yang sebelumnya sudah terpasang di obyek tersebut."

Rekonstruksi
"Upaya untuk menyusun kembali obyek konservasi yang sudah berbentuk reruntuhan, sebisa mungkin dengan menggunakan material asli, didukung dengan dokumentasi sejarah atas obyek konservasi yang dimaksud."

Adaptasi
"Upaya untuk mengembalikan obyek konservasi yang sudah hilang, rusak parah, atau tidak lengkap dokumentasi sejarahnya, dengan menggunakan material asli/ jejak sejarah yang tersisa, dan dimungkinkan untuk menambahkan material baru yang mirip/sejenis."

Download UU Cagar Budaya >> Click Here!

***

Semoga Bermanfaat ^^

0 komentar: